Kiriman Terbaru

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Negeri Para Pembajak




Penggunaan barang-barang bajakan oleh masyarakat di negara kita adalah sebuah pemandangan yang sangat biasa. Hampir sebagian besar software komputer yang digunakan masyarakat kita adalah software bajakan, VCD bajakan dijual diberbagai tempat terbuka, dijual dari kantor-kekantor termasuk kantor pemerintahan bahkan kantor kepolisian tanpa ada rasa bersalah dan takut terkena sanksi.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan suatu keharusan bagi Bangsa Indonesia yang pada tahun 2020 memasuki era pasar bebas. Salah salah satu implementasi era pasar bebas ialah negara dan masyarakat Indonesia akan menjadi pasar yang terbuka bagi produk ataupun karya orang/perusahaan luar negeri (asing), demikian pula masyarakat Indonesia dapat menjual produk/karya ciptaannya ke luar negeri secara bebas. Oleh karena itu, sudah selayaknyalah produk-produk ataupun karya-karya lainnya yang merupakan HKI dan sudah beredar dalam pasar global diperlukan perlindungan hukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran yang tidak sesuai dengan persetujuan serta konvensi-konvensi yang telah disepakati.

Dalam praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan atau atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status ‘Priority Watch List’ (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.

Banyak sektor ekonomi di negara kita yang selalu berinteraksi dengan produk-produk ilegal, tidak dapat dipungkiri sektor ekonomi tersebut banyak menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengannguran yang sekaligus mengurangi dampak negatif dalam pembangunan. Pembuatan dan penjualan VCD, CD, MP3 bajakan, pemakaian karakter dalam sebuah produk tanpa ijin misalkan tokoh : Walt Disney, Superhero, dan karakter terkenal lain, penggunaan software bajakan pada komputer personal, kantor maupun di Warung Internet dan masih banyak produk ilegal lain ternyata melibatkan banyak orang dan banyak badan yang akan berakibat buruk terhadap perekonomian jika hal tersebut begitu saja ditiadakan.

Sumber Daya Manusia yang tertinggal dibanding negara lain mengharuskan masyarakat harus semakin banyak belajar untuk mengejar ketertinggalan tersebut. SDM yang unggul pada akhirnya akan mengangkat martabat bangsa menjadi sebuah bangsa maju disemua bidang terutama di bidang perekonomian. Salah satu untuk penambahan pengetahuan adalah dengan membaca buku, artikel, konsep penting dari segala penjuru dunia, masalah yang timbul adalah apakah pengetahuan dan konsep penting tersebut dapat kita dapatkan dengan biaya yang sesuai dengan kondisi masyarakat kita apakah kita juga harus membajak karya-karya ilmiah tersebut.

Undang-undang No.19/2002 tentang Hak Cipta telah berlaku efektif sejak 29 Juli 2003, tetapi kondisi dan kenyataan yang ada dalam masyarakat membuat penegakan undang-undang ini seolah hanya ”setengah hati”. Disatu sisi pemerintah ingin melindungi hak cipta tetapi disisi lain masayarakat dan perekonomian masyarakat sangat tergantung pada produk-produk ”ilegal”.

JADI KITA RAKYAT INDONESIA JANGAN TERSINGGUNG JIKA NEGARA KITA DI CAP SEBAGAI NEGERI PEMBAJAK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More