Kiriman Terbaru

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Introduction


Salam Kenal....Kenalkan nama saya Qoi, lengkapnya QoiRoeman.Ketika banyak hal-hal yang menggelikan terjadi di negeri ini, kadang kita jadi nggak tau kita mau apa.....Mau usul... wakil kita di Dewan nggak pernah tersentuh dg masalah kita...Mau demo... hanya agenda rutin yang dihadapi penguasa, nggak ngaruh.... Manajemen demo mereka sudah terasah karena pengalaman...Mau diem aja.... sesak juga dada kita... bisa-bisa kena TBCMau revolusi.... senjata cuming pisau dapur tumpul, Undang-undang makar lawan kita....tapi ..untung ada BLOG yang kita bisa tuangkan uneg-uneg kita di sinihilangkan sesak di dada...peduli dengan apa yang terjadi....buat solusi yang mungkin bisa diterima... (menghayal banget yaa...)buat kritik pedas dengan sambel sebanyak-banyaknya.... huaaaahhhhhhhhhhh....

Waktu Yang Tepat Untuk Membajak Hak Cipta Bangsa Asing

Penggunaan barang-barang ”bajakan” oleh masyarakat di negeri kita adalah sebuah pemandangan yang sangat biasa. Hampir sebagian besar software komputer yang digunakan masyarakat kita adalah software bajakan, dari sistem operasional yang digunakan, software office, game, antivirus maupun software canggih yang harga resminya bisa mencapai puluhan juta Rupiah dibajak dengan sukses di negeri ini, bagaimana dengan kode pengaman sebuah software kok sampe bisa dibajak ? naaah... disitulah keahlian anak bangsa kita : MEMBOBOL KODE PENGAMAN sebuah software . Hidup bangsa Indonesia..!VCD bajakan baik itu film nasional, film Hollywood, film Bollywood bahkan film-film biru, merah, kuning, hijau dilangit yang biru....(heee apaan nich) dijual diberbagai tempat terbuka, dijual dari kantor-kekantor termasuk kantor pemerintahan bahkan kantor kepolisian tanpa ada rasa bersalah dan takut terkena sanksi hukumnya.... hebat beneeer. Hebatnya lagi sebuah film yang baru launching di New York dalam waktu yang sama sudah dijual di Kios-kios VCD. Hidup Pembajak Indonesia !Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan suatu keharusan bagi Bangsa Indonesia yang pada tahun 2020 memasuki era pasar bebas. Salah salah satu implementasi era pasar bebas ialah negara dan masyarakat Indonesia akan menjadi pasar yang terbuka bagi produk ataupun karya orang/perusahaan luar negeri (asing), demikian pula masyarakat Indonesia dapat menjual produk/karya ciptaannya ke luar negeri secara bebas. Wait a minute...... tanpa mengurangi rasa hormat (kaya undangan manten aja..) terhadap bangsa kita, jadi pasar terbuka bagi produk bangsa lain itu sudah pasti banget tapi memasuki pasar negara lain dengan produk karya inovatif kita ? Yakin? ya kita doa’in aja semoga karya anak bangsa bisa menembus pasar asing bersaing dengan Goliath-goliath bangsa maju yang lain. ....Allahuma........ Amiiiiiiiiiiiiiiiiiiin.Dalam praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan atau atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi. Tekanan dari negara-negara pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual yang sudah meng-Internasional yang notabene sudah siap menuju Globalisasi yang merupakan salah satu alasan bagi pemerintah kita untuk mengeluarkan sebuah Produk yang bernama : Undang-undang No.19/2002 tentang Hak Cipta yang telah berlaku efektif sejak 29 Juli 2003. Pokoknya di mata negara-negara lain kita sudah boleh sombong klo udah punya Undang-undang tersebut, tentang penegakkan hukum-nya...........Gampang laah.Banyak sektor ekonomi di negara kita yang selalu berinteraksi dengan produk-produk ilegal, tidak dapat dipungkiri sektor ekonomi tersebut banyak menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran yang sekaligus mengurangi dampak negatif dalam pembangunan. Pemerintah juga menyadari bahwa sektor ekonomi para ”pembajak” tersebut ternyata melibatkan banyak orang dan banyak badan yang akan berakibat buruk terhadap perekonomian jika hal tersebut begitu saja ditiadakan. Jadi mungkin itu alasan mengapa hampir tidak pernah ada kasus mengenai pelanggaran hak cipta diangkat di Pengadilan dan menjadi Headline di Media. Buseeeeeeeeeeeet.....

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More