Kiriman Terbaru

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Aseeeeem……….itu yang keluar dari mulutku ketika mendapat informasi di Toko Elektronik paling besar di kota Solo ini, kusia-siakan waktuku hanya untuk mendapatkan “kegombalan” ini, dan ada kemungkinan batal puasaku di bulan suci karena emosi ini.

Kegombalan apa yang aku alami ? aku adalah calon konsumen (konsumen potensial) yang tertarik pada iklan yang menurutku bisa menarik banyak orang ini (bravo untuk pembuat iklan). Ada sebuah iklan di harian local dengan ukuran kira-kira 10 cm x 15 cm : “ Promo Merdeka dapatkan TV LCD 32” dengan harga Rp.1.750.000, berlaku tgl 15 Agustus – 22 Agustus 2010” dengan ukuran font yang cukup besar ditambah gambar TV LCD dengan merek yang terkenal, dan dibawahnya ada tambahan tulisan dengan ukuran font yang jauuuuuuuuuuh lebih kecil yang hampir tak terbaca kalo kita hnya membaca secara sekilas, “dengan syarat ketentuan berlaku”. Begitulah kira-kira yang tertulis pada iklan tersebut.

Apa yang langsung tertanam di benak konsumen begitu baca iklan tersebut ?
1. Promosi yang bener-benar hebat, apa begitu hebatnya makna hari kemerdekaan bagi toko itu sehingga beri harga gila-gilaan pada LCD 32”, padahal harga normalnya lebih dari 2 kalinya : Pikiran semacam ini akan dialami oleh konsumen yang mengenal produk dan harga produk tetapi tidak membaca tulisan super kecil “ syarat dan ketentuan berlaku” karena sudah terlanjur terbius pada tulisan besarnya.

2. Weleeeeeh…. Paling-paling barang sortiran atau gagal produk, Pikiran semacam ini akan dialami oleh konsumen yang kurang mengenal produk dan harga produk dan lagi-lagi tidak membaca tulisan super kecil “ syarat dan ketentuan berlaku” karena sudah terlanjur antipati pada tulisan besarnya

3. Lagi-lagi kadal……….. syarat gila apalagi yang akan diberikan! Tipu-tipu…tipu-tipu….. Pikiran semacam ini akan dialami oleh konsumen yang teliti dalam membaca iklan, yang sudah mengenal produk dan harga produk dan sudah membaca tulisan super kecil “ syarat dan ketentuan berlaku” dan mungkin sudah sering “tergombali” dengan iklan semacam ini.

Kita lanjutkan perjalanan ini…. Dengan pede abis (aku mungkin masuk pada golongan konsumen-1) ku ambil uang dari ATM dan meluncur ke toko yang bermurah hati tersebut..sesampai disana disambut dengan ramah para karyawan, aku tanyakan mengenai TV LCD yang ada di iklan tersebut…. Ternyata oh ternyata… aku harus bayar TV LCD 32” dengan normal (3,4 jutaan) terus diberi kesempatan untuk mengambil kupon, klo beruntung bisa dapatkan TV tersebut dengan harga promonya (1,75 juta)…. Aseeeeeeeeeeeeeeeeeeeem kapusan aku, dan pulanglah aku (karena aku nggak berani gambling, apalagi masih eman2 hehehe)

Promosi dan iklan dinilai efektif menarik calon pembeli, namun belakangan banyak promosi dan iklan yang tidak lagi sesuai dengan penawaran yang sebenarnya dilakukan produsen atau penjual, bahkan cenderung membohongi publik. Salah satu modus yang sering dijadikan alat ‘pembohongan publik’ adalah penawaran khusus yang disertai dengan sejumlah pembatasan yang dikenal dengan terminologi terms and condition apply atau “syarat dan ketentuan berlaku”. Entah disengaja atau tidak, perusahaan ritel, sering kali tidak menjelaskan secara rinci batasan-batasan yang menyertai penawaran khusus tersebut. Iklan yang mengandung penawaran khusus dengan syarat-syarat tertentu biasanya hanya diberikan tanda * (asterik) untuk menandakan “syarat dan ketentuan berlaku”, yang ditulis dengan huruf yang sangat kecil dan diletakkan di bawah iklan tersebut. Sementara itu, keterangan lengkap tentang batasan-batasan yang berlaku hanya dapat diperoleh di lokasi-lokasi tertentu. Hal ini banyak dijumpai pada sejumlah iklan yang beredar di tanah air, baik yang dipublikasikan melalui media cetak maupun elektronik. Kasus ini banyak terjadi pada iklan-iklan perusahaan ritel, produk dan layanan telepon seluler, kartu kredit, dan perusahaan penerbangan.
Pada kasus di atas penjelasan langsung baru akan diketahui ketika konsumen sudah sampai pada lokasi penjualan, meskipun pada akhirnya konsumen tidak beli produk tersebut tapi paling tidak konsumen sudah melihat tokonya, produk lain di took tersebut yang pada akhirnya diharapkan ada pembelian lanjut.

Undang-undang perlindungan konsumen memang melindungi konsumendari penipuan-penipuan promosi tapi masalahnya produsen kadang bisa mencari celah yang belum tersentuh oleh pasal dalam undang-undang tersebut.


1 komentar:

makane mas sing teliti yen moco iklan

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda teradap tulisan ini... matur nuwun

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More